Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Program Paket A, Paket B,dan Paket C;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada warga negara Indonesia yang karena berbagai faktor dan sebab tidak dapat memperoleh layanan pendidikan setingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA pada jalur pendidikan formal, sehingga pada akhir pembelajaran program diharapkan warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C bertujuan untuk:
- menyediakan layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar, menengah dan atas.
- meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
- membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari nafkah atau berusaha mandiri.
- membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
0 Response to "Maksud dan Tujuan adanya Pendidikan Kesetaraan"
Post a Comment